
NusaKisah.com – Jika berbicara tentang ketegasan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, kita seharusnya banyak berkaca pada satu sosok penguasa wanita dari abad ke-7 Masehi. Ia bukanlah seorang raja pria yang gemar berperang, melainkan seorang ratu yang membangun peradabannya di pesisir utara Jawa Tengah (sekarang sekitar Jepara/Pekalongan). Nama kerajaannya adalah Kalingga (Holing), dan penguasa agungnya bernama Ratu Shima.

Catatan tentang kehebatan Ratu Shima justru lebih banyak ditemukan pada catatan perjalanan pendeta Buddha asal Tiongkok, I-Tsing, dan kronik Dinasti Tang. Dalam catatan tersebut, Kerajaan Kalingga digambarkan sebagai negeri yang sangat makmur, aman, dan damai. Kunci dari kedamaian itu hanya satu: penerapan hukum yang absolut, adil, dan tanpa pandang bulu yang diterapkan oleh Sang Ratu.
Ujian Sekantung Emas dari Raja Arab
Ratu Shima memberlakukan hukum yang sangat keras terhadap pencurian. Barang siapa yang mengambil hak orang lain (atau barang yang bukan miliknya di jalan), maka hukuman potong tangan atau eksekusi mati menanti. Aturan ini sangat dihormati hingga tak ada satu pun warga Kalingga yang berani mencuri.
Ketenaran kejujuran rakyat Kalingga ini terdengar hingga ke telinga seorang raja dari seberang lautan (beberapa literatur menyebutnya Raja Ta-Shih dari Timur Tengah). Untuk menguji kebenaran rumor tersebut, sang raja menaruh sekantung pundi-pundi emas murni di sebuah persimpangan jalan di pasar Kerajaan Kalingga. Hebatnya, berbulan-bulan lamanya kantung emas itu tergeletak di jalan, tak ada satu pun rakyat yang berani menyentuh atau mengambilnya.
Hingga suatu hari, Pangeran Narayana, putra mahkota sekaligus anak kandung Ratu Shima, sedang berjalan-jalan dan tanpa sengaja kakinya menyentuh kantung emas tersebut. Kabar ini sampai ke telinga Ratu Shima. Sang Ratu sangat murka karena putranya dianggap tidak hati-hati dan telah “menyentuh” barang yang bukan haknya. Ratu Shima langsung memerintahkan hukuman mati untuk anak kandungnya sendiri!
Para menteri dan pejabat istana memohon ampunan dengan bersujud karena pangeran menyentuhnya tanpa sengaja pakai kaki. Dengan ketegasannya, Ratu Shima memberi keringanan, “Karena yang bersalah adalah kakinya, maka kakinyalah yang harus dipotong.”
Meski terdengar sangat kejam di mata modern, kisah Ratu Shima adalah standar emas tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan: tajam ke bawah, dan sama tajamnya ke atas, bahkan jika itu harus melukai keluarganya sendiri.
